Permai99 QQOnline303 Pusatslot Kayatogel Rajaslotter Kakekpro Ghacor

Pasangan Suami Istri Bobol Bank Sampai Rp 5,1 M Pakai 41 KTP Palsu

Pasangan Suami Istri Bobol Bank Sampai Rp 5 1 M Pakai 41 KTP Palsu

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri dengan inisial FRW alias Febriana dan Hade alias HS telah terlibat dalam serangkaian tindakan kejahatan yang melibatkan 41 identitas palsu. Mereka menggunakan identitas palsu tersebut untuk membuka rekening bank dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, Didik menjelaskan bahwa tersangka suami, FRW, memiliki banyak KTP fiktif yang digunakan dalam aksinya.

Keberhasilan pembobolan ini terjadi berkat fakta bahwa tersangka FRW adalah seorang pegawai bank dengan posisi sebagai priority banking officer atau PBO. Mereka memulai aksinya dengan modal sekitar Rp 500 juta yang digunakan untuk membuka rekening dan memperoleh fasilitas kartu kredit. Setelah berhasil membuka rekening, mereka mulai menguras fasilitas kartu kredit dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Dalam total, jumlah uang yang berhasil mereka ambil mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 5,1 miliar.

Kisah ini mencerminkan betapa pentingnya keamanan dalam dunia perbankan dan bagaimana pelaku kejahatan dengan pengetahuan internal dapat memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi, sementara membahayakan keuangan institusi dan para nasabah. Kasus ini menjadi peringatan tentang perlunya tindakan ketat dalam menjaga keamanan dan integritas lembaga keuangan.

Bagaimana Cara Pelaku Melakukannya?

Dengan investasi awal sebesar Rp 500 juta, secara instan, sebagai seorang nasabah unggulan, dia diberikan akses ke kartu kredit dengan limit kredit senilai Rp 500 juta. Kemudian, dari saldo tabungannya, dia melakukan penarikan, kemudian membuat lagi KTP palsu hingga mencapai angka 41 KTP palsu,” jelasnya.

Tersangka HS, demikian diungkapkan Didik, bahkan menggunakan foto dirinya sendiri untuk menciptakan 10 KTP guna membuka rekening dan mendapatkan kartu kredit. Namun, identitas lainnya adalah identitas palsu yang dibuatnya.

“Dalam tambahan penjelasan, Didik juga menyebutkan bahwa “Selain itu, tersangka juga membuat berbagai nama fiktif dengan berbagai foto dan identitas yang berbeda.”

Didik melanjutkan bahwa tim penyidik saat ini masih dalam proses mendalami keterangan tersangka untuk melakukan pengecekan terhadap 41 identitas yang terdapat dalam KTP tersebut. Mereka akan menyelidiki apakah ada hubungan antara nama-nama tersebut dengan keluarga, kerabat, atau individu terdekat.

Hingga saat ini, pelaku telah menjalankan aksinya selama periode 2020-2021. Didik menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut rincian dan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku ini.

Sebelumnya, Kejati Banten berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 24 Oktober, atas dugaan terlibat dalam pembobolan bank. Febriana, yang bekerja sebagai priority banking officer atau PBO di sebuah bank cabang BSD, bersama suaminya, menggunakan KTP palsu untuk membuka rekening dan memperoleh fasilitas kartu kredit. Didik menjelaskan bahwa “Kami berhasil mengamankan dua individu yang menjadi bagian dari pasangan suami istri, yakni FRW dan HS.” FRW, yang awalnya bekerja di BRI sebagai priority banking officer, bersama suaminya membuka rekening palsu.”