Permai99 QQOnline303 Pusatslot Kayatogel Rajaslotter Kakekpro Ghacor

Honorer Tendik Lega Lihat UU ASN 2023, Yakin Tuntas Desember Tahun 2024

Honorer Tendik Lega Lihat UU ASN 2023 Yakin Tuntas Desember Tahun 2024

Sutrisno, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) dari Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), menyambut dengan lega pengesahan UU ASN 2023. Dia menyatakan optimisme bahwa dengan adanya undang-undang ini, status honorer tendik non-K2 akan segera teratasi dan mereka akan mendapatkan hak yang layak.

“Ketika melihat bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah resmi menjadi Undang-Undang ASN, kami merasa sangat lega. Ini adalah harapan baru bagi kami,” ujar Sutrisno kepada JPNN.com pada Rabu (18/10).

Sutrisno berharap bahwa pemerintah segera menetapkan UU ASN ini dalam lembaran negara, sehingga mereka dapat memeriksa pasal-pasalnya secara cermat. Dengan begitu, honorer tendik non-K2 akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendukung perjuangan mereka dalam mendapatkan status yang lebih baik.

Pengesahan UU ASN ini diharapkan membuka jalan bagi pemenuhan hak-hak tenaga honorer tendik di Indonesia dan mengakhiri masa ketidakpastian yang telah lama mereka hadapi. Mereka berharap agar dengan undang-undang baru ini, upaya mereka untuk mendapatkan pengakuan dan hak yang pantas akan tercapai pada Desember 2024, dan mereka akan mendapat tempat yang lebih layak dalam sistem kepegawaian negara.

Draf RUU ASN Baru

Sutrisno, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) dari Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), merasa sangat bersyukur dan optimis setelah melihat draf RUU ASN baru. Menurutnya, dengan adanya perubahan dalam undang-undang ini, pemerintah tidak lagi membedakan antara honorer, termasuk tendik, yang selama ini seringkali dianggap sebagai pemain figuran dalam sistem kepegawaian.

“Kami dengan tulus menghargai upaya keras yang telah dilakukan oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam mengawal proses pengesahan RUU ASN hingga menjadi UU ASN. Ini merupakan langkah positif dan harapan baru bagi kami,” ucap Sutrisno dengan penuh semangat.

Selain itu, Sutrisno juga menyambut gembira kabar bahwa masalah penjaga sekolah akan segera diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini akan dilakukan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Keputusan ini memberikan harapan bagi mereka yang telah lama menunggu untuk mendapatkan status yang lebih pasti.

Dalam semangat perjuangannya, Sutrisno kembali mendesak pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan atau peraturan pemerintah turunan dari UU ASN. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mengimplementasikan perubahan yang diamanatkan oleh UU ASN baru ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023 akan diterbitkan dalam waktu sekitar tiga bulan, yaitu sekitar bulan Desember. PP ini akan mengatur proses penyelesaian status honorer melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu. Semua proses ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.

MenPAN-RB juga menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah honorer, dan hal ini tercermin dalam UU ASN yang baru. Terdapat pasal yang mengamanatkan penyelesaian status honorer dengan batas waktu hingga Desember 2024. Dengan demikian, harapan para honorer, termasuk tendik, untuk mendapatkan status yang lebih pasti dan hak yang setara semakin mendekati kenyataan.

Keseluruhan langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia dan memberikan harapan kepada ribuan honorer yang telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Semoga dengan implementasi UU ASN yang baru, proses ini akan berjalan lancar dan membawa keadilan bagi semua tenaga honorer di Indonesia.